fin.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial B dan A. Keduanya kedapatan membawa barang bukti sabu dengan berat total mencapai 149,73 gram.
Penangkapan berlangsung pada Selasa malam sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Gading Raya, Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung. Tindakan ini dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata, menyampaikan bahwa informasi dari warga menjadi awal terbongkarnya kasus tersebut.
"Kami mengamankan dua orang pelaku berinisial B dan A di kawasan Pulo Gadung dengan barang bukti sabu seberat 149,73 gram," katanya kepada wartawan, Rabu, 7 Januari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Ditresnarkoba melakukan pengawasan secara intensif di lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas langsung bergerak dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik berisi sabu dengan berat bruto 149,73 gram yang diduga akan diedarkan.
"Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini telah kami amankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan jaringan lain yang diduga berhubungan dengan kedua tersangka, termasuk menelusuri asal barang terlarang tersebut.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Rafi Adhi/Disway