Pakar UI Usul Polri Dibagi Dua Wilayah, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Reformasi Kepolisian
Pakar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, yang mengusulkan agar Polri dibagi ke dalam dua wilayah besar, yakni Polri Barat dan Polri Timur.
Menurutnya, hal tersebut tidak dilarang oleh Undang-Undang Polri maupun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025.
“Putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya atau tugas-tugas pokoknya,” kata Rullyandi.