Internasional . 08/01/2026, 20:09 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kepala Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Volker Türk, secara tegas menyatakan bahwa operasi militer Amerika Serikat (AS) baru-baru ini di Venezuela telah merusak prinsip dasar hukum internasional yang secara jelas melarang penggunaan kekerasan untuk tujuan politik atau klaim teritorial di luar mandat yang sah.
Pernyataan ini diunggah Turk melalui platform X pada Selasa 6 Januari 2026 dan menjadi salah satu suara penting dalam reaksi internasional yang berkembang cepat belakangan ini.
Menurut Turk dan kantor HAM PBB, penggunaan kekuatan unilateral oleh negara terhadap negara lain tanpa persetujuan otoritas internasional seperti Dewan Keamanan PBB adalah pelanggaran terhadap norma dan aturan hukum internasional yang telah disepakati bersama.
Insiden ini bermula pada Sabtu (3/1/2026) dini hari saat pasukan militer AS melakukan operasi besar-besaran di Venezuela. Dalam operasi tersebut, Presiden Venezuela Nicolás Maduro dan istrinya, Cilia Flores, ditangkap oleh pasukan AS dan kemudian dibawa ke Amerika Serikat untuk menghadapi dakwaan federal.
Keduanya kemudian muncul di pengadilan federal di Manhattan pada Senin 5 Januari 2026 dan membantah semua tuduhan yang diajukan, termasuk tuduhan terkait narkotika dan terorisme yang dilayangkan oleh pemerintahan Presiden AS Donald Trump. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 16 Maret 2026.
Dalam pesan yang dibagikan secara publik, Volker Türk menggarisbawahi bahwa hukum internasional menegaskan bahwa negara tidak boleh menggunakan kekerasan untuk mengejar klaim politik atau kekuasaan di negara lain.
Pernyataan ini memperkuat kekhawatiran banyak ahli hukum internasional bahwa operasi militer AS di Venezuela menyalahi Piagam PBB.
Selain itu, anggota PBB juga mengungkapkan kekhawatiran tentang risiko normalisasi perubahan rezim melalui penggunaan kekerasan yang bisa berdampak luas terhadap stabilitas global.
Pada pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB, sejumlah negara mengutuk tindakan tersebut sebagai pelanggaran Pasal 2 Piagam PBB, yang menekankan pentingnya kedaulatan dan larangan penggunaan kekerasan antarnegara.
Reaksi terhadap operasi militer AS tersebut tidak hanya datang dari PBB. Sebagian besar anggota Dewan Keamanan PBB mengecam tindakan AS, menyebutnya sebagai ancaman terhadap prinsip dasar kedaulatan negara dan aturan hukum internasional.
Beberapa negara besar seperti Rusia, China, dan Korea Utara juga mengecam keras tindakan AS tersebut, menuntut pembebasan Maduro dan istrinya serta menolak eskalasi konflik lebih lanjut.
Pernyataan solidaritas juga disampaikan oleh beberapa negara yang menekankan bahwa masa depan Venezuela haruslah ditentukan oleh rakyatnya sendiri, bukan melalui campur tangan militer negara lain.
Lebih jauh lagi, kritik terhadap operasi AS juga muncul dari kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi HAM di berbagai negara, yang menilai langkah tersebut justru akan memperburuk situasi kemanusiaan dan politik di kawasan.
Operasi penangkapan ini memicu eskalasi dramatis di Venezuela. Akibatnya, setidaknya puluhan orang tewas, termasuk personil militer Venezuela dan sekutu dari Kuba, serta sejumlah warga sipil, dalam baku tembak yang terjadi selama operasi tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media