Ekonomi . 09/01/2026, 11:07 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Pergerakan harga emas kembali mencuri perhatian pasar. Pada perdagangan Jumat, harga emas batangan produksi PT Antam Tbk menunjukkan penguatan yang tidak bisa diabaikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam di Jakarta, harga emas hari ini naik Rp7.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.570.000 menjadi Rp2.577.000 per gram.
Kenaikan ini sekaligus memperpanjang momentum positif emas di tengah minat investor yang tetap tinggi terhadap aset lindung nilai. Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga bergerak naik dan kini berada di level Rp2.432.000 per gram. Artinya, investor yang berniat melepas emas batangan hari ini berpotensi mendapatkan nilai jual kembali yang lebih baik dibandingkan hari sebelumnya.
Meski harga buyback mengalami kenaikan, investor tetap perlu mencermati aturan pajak yang melekat dalam transaksi emas batangan. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual kembali emas ke PT Antam Tbk tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, besaran pajak yang berlaku berbeda tergantung status kepemilikan NPWP. Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP harus menanggung pajak lebih tinggi, yaitu 3 persen. Pemotongan pajak ini langsung dilakukan dari total nilai buyback, sehingga hasil bersih yang diterima investor akan menyesuaikan.
Dengan skema tersebut, investor perlu menghitung secara matang potensi keuntungan bersih sebelum memutuskan menjual kembali emas batangan.
Selain harga emas 1 gram yang menjadi acuan utama pasar, Antam juga merilis harga resmi untuk berbagai ukuran emas batangan. Berikut daftar lengkap harga emas Antam per Jumat yang tercatat di laman Logam Mulia:
Data ini menjadi rujukan penting, terutama bagi investor yang menargetkan pembelian emas dalam jumlah besar atau ingin melakukan diversifikasi gramasi sesuai strategi keuangan masing-masing.
Tak hanya saat menjual, pajak juga berlaku ketika membeli emas batangan. Berdasarkan regulasi yang sama, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP harus membayar pajak lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam akan disertai bukti potong PPh 22, sehingga pembeli dapat mencatat kewajiban pajaknya dengan jelas. Faktor ini sering luput dari perhatian investor pemula, padahal bisa memengaruhi total biaya investasi emas dalam jangka pendek maupun panjang.
Kenaikan harga emas Antam hari ini memang memberi sinyal positif. Namun, investor tetap perlu bersikap rasional. Selain memantau harga jual dan buyback, pemahaman terhadap skema pajak menjadi kunci agar keputusan investasi tidak menimbulkan kejutan di kemudian hari.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media