fin.co.id - Awal tahun 2026 ini diwarnai kabar mengejutkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah ini mengincar mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk segera ditahan.
Kabar ini sontak menggetarkan publik, mengingat skandal ini menyangkut dana umat dalam jumlah sangat besar.
Intisari :
- KPK menargetkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Gus Alex, dalam waktu dekat.
- Pemberkasan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024 terus dikebut.
- Kerugian negara dari skandal ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun, dan tiga orang telah dicekal, termasuk Yaqut, Gus Alex, dan bos biro perjalanan haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tak tinggal diam.
Ia menegaskan bahwa tim penyidik bekerja ekstra keras menyelesaikan pemberkasan.
Tindakan penahanan ini Krusial demi kelancaran dan kecepatan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Dua Sosok Penting Jadi Tersangka Korupsi Haji
KPK akhirnya secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Pengumuman ini keluar pada Jumat, 9 Januari 2026.
Penetapan status tersangka ini merupakan puncak dari penyidikan panjang yang sudah bergulir sejak Agustus tahun lalu.
Penahanan kedua tersangka ini menjadi momen yang sangat dinanti publik.
“Tentu secepatnya,” Budi Prasetyo menyatakan dengan tegas.