Ia ditemui langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi berjanji akan terus memberikan informasi terbaru kepada media mengenai jadwal pasti penahanan kedua tokoh ini.
Kerugian Negara Menggunung, Tiga Orang Dicekal
Besaran kerugian negara dalam skandal kuota haji ini benar-benar mencengangkan.
Berdasarkan penghitungan awal KPK pada 11 Agustus 2025, angka kerugian negara diperkirakan menembus Rp1 triliun lebih!
Jumlah fantastis ini timbul akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan.
Kuota tambahan ini seharusnya menjadi hak jamaah reguler.
Untuk mengantisipasi upaya melarikan diri, KPK telah memberlakukan pencekalan terhadap tiga orang.
Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Selain Yaqut dan Gus Alex, bos biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, juga masuk dalam daftar pencekalan.
Ketiga orang ini tidak bisa menghindar dan wajib menjalani proses hukum yang sedang berjalan di tanah air.
Pansus DPR Ungkap Kejanggalan Kuota yang Terindikasi Melanggar UU
Ternyata, kecurigaan terhadap penyelenggaraan haji 2024 tidak hanya datang dari KPK.
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serius.
Kejanggalan ini terkait pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.