Hukum dan Kriminal . 09/01/2026, 14:19 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, untuk mendalami dugaan aliran dana serta keterkaitannya dengan proyek-proyek pengadaan yang sedang berjalan.
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi ADN terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Bekasi. Termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Januari 2026.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Aria difokuskan pada sejauh mana pemahamannya mengenai pelaksanaan proyek pengadaan, termasuk dugaan aliran dana yang disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Usai menjalani pemeriksaan, Aria enggan memberikan keterangan secara rinci kepada awak media. Ia menyatakan kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK hanya untuk memenuhi kewajiban sebagai saksi.
“Sedikit aja, cuma jelasin aja sebagai kesaksian,” ujar Aria singkat.
Selain Aria, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Bekasi lainnya, yakni Nyumarno. Namun hingga batas waktu pemeriksaan berakhir, yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Menanggapi hal tersebut, KPK mengimbau agar Nyumarno bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada agenda pemeriksaan selanjutnya.
Budi menegaskan bahwa keterangan para saksi sangat dibutuhkan guna memperjelas konstruksi perkara serta memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
“Karena keterangan dari setiap saksi dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh dalam serangkaian proses penyidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia diduga menerima uang dengan skema ‘ijon proyek’ senilai Rp9,5 miliar.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ayah Ade, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang yang diterima Ade diduga merupakan uang muka atau jaminan untuk proyek-proyek yang direncanakan akan dikerjakan pada tahun 2026 dan seterusnya.
“Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi,” jelas Asep dalam konferensi pers, Sabtu, 20 Desember 2025.
“Setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” sambungnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media