Begini Respon Gus Yahya Ketika Adiknya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

news.fin.co.id - 10/01/2026, 09:30 WIB

Begini Respon Gus Yahya Ketika Adiknya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf di Surabaya, Minggu (28/12/2025). (ANTARA/Willi Irawan)

Intisari:

  • Sikap Gus Yahya: Sebagai kakak, Gus Yahya mengaku ikut merasakan beban emosional namun menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum adiknya.

  • Klarifikasi Organisasi: Gus Yahya memastikan PBNU tidak terlibat karena kasus tersebut merupakan tindakan individu yang tidak mewakili organisasi.

  • Status Tersangka Yaqut: KPK resmi menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 sejak Kamis

fin.co.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang juga merupakan adik kandungnya.

Gus Yahya menyatakan sikap untuk menghormati dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Advertisement

Meski tersangka merupakan adik kandungnya, ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi apa pun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 tersebut.

"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," tegas Gus Yahya dikutip dari NU Online di Jakarta, Sabtu 10 Januari 2026.

Selain itu, Gus Yahya memastikan bahwa dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Agama pada 2024 sama sekali tidak berkaitan dengan institusi PBNU.

Menurutnya, segala bentuk kesalahan yang dilakukan oleh individu harus dipertanggungjawabkan secara pribadi. "PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, Jumat, 9 Januari 2026.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Kasus ini terkait pembagian tambahan 20.000 jemaah haji tahun 2024, yang diperoleh Indonesia usai Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal UU Haji menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota.

Akibatnya, 8.400 jemaah reguler yang menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat, sehingga KPK menduga terjadi kerugian negara sekitar Rp1 triliun.

Selain Yaqut, KPK sebelumnya mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro haji Fuad Hasan Masyhur (Maktour). Dugaan keterlibatan juga meluas ke 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji.

Advertisement

KPK telah menyita rumah, mobil, dan uang dolar terkait kasus ini, sebagai bagian dari upaya penyidikan. Kasus ini juga sempat menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI karena pembagian kuota yang dinilai tidak sesuai aturan. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca