Hukum dan Kriminal . 10/01/2026, 13:33 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dilakukan untuk mengalihkan perhatian dari isu perbedaan pandangan di internal pimpinan KPK.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan, langkah hukum yang diambil murni didasarkan pada hasil penyelidikan yang menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara yang menyeret nama Yaqut. KPK sebelumnya juga telah menyatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah unsur-unsur pidana dinilai terpenuhi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan alat bukti serta melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Ia menegaskan, tidak ada kaitannya antara proses hukum tersebut dengan isu perbedaan pandangan di tubuh KPK.
"Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti, nah ini kan penyidikannya masih terus berproges dan dari kawan kawan BPK juga support terhadap penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
"Jadi ini tentu jadi sinergi yang positif antara KPK dan BPK," sambungnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa KPK bersama BPK masih melakukan penghitungan untuk memastikan besaran kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut. Hingga kini, nilai kerugian yang teridentifikasi diperkirakan telah mencapai sekitar Rp100 miliar dan berpotensi terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar 100 miliar, ini masih akan terus bertambah," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui bahwa adanya perbedaan pandangan di antara pimpinan dalam menangani suatu perkara merupakan hal yang wajar, termasuk dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pernyataan itu disampaikannya untuk merespons isu adanya keraguan di tingkat pimpinan terkait penetapan tersangka.
Fitroh menilai, dinamika semacam itu bukan hanya terjadi pada satu kasus tertentu, melainkan juga kerap muncul dalam penanganan perkara lain di KPK.
"Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja," katanya kepada wartawan, Rabu 7 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa perbedaan pandangan tersebut lebih bersifat teknis dan tidak memengaruhi komitmen KPK dalam menuntaskan perkara yang sedang ditangani.
"Ya, itu teknis sekali saya pikir, yang penting segera kita akan umumkan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto justru membantah adanya perpecahan di internal lembaga. Ia menegaskan bahwa seluruh pimpinan KPK tetap solid sejak awal penanganan perkara ini.
"Ya itu kan informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah," pungkasnya.
Menurut Setyo, sejak tahap penyelidikan awal hingga proses lanjutan, seluruh pimpinan memiliki sikap dan pandangan yang sama dalam menangani kasus tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media