Ratusan Botol Miras Disita dalam Razia Warung Jamu di Tangerang

news.fin.co.id - 10/01/2026, 18:48 WIB

Ratusan Botol Miras Disita dalam Razia Warung Jamu di Tangerang

Petugas trantib sita ratusan miras dari penjual di Tangerang (rfh)

fin.co.id -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus gencar melakukan operasi penindakan peredaran minuman keras (miras) di berbagai wilayah. Terkini, tim gabungan berhasil menyita sebanyak 144 botol minuman beralkohol dari sejumlah warung jamu yang berada di Kecamatan Karawaci dan sekitarnya, Jumat malam (9/1/2026).

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

“Malam tadi kami mengamankan 144 botol miras dengan berbagai merek dan jenis. Peredaran miras tidak hanya melanggar peraturan, namun juga berpotensi menimbulkan kegaduhan hingga tindakan kriminal akibat penyalahgunaannya,” ujar Irman.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang telah mengamankan ratusan botol miras dari berbagai lokasi yang diperkirakan meresahkan warga. Semua barang bukti akan dilakukan pendataan sebelum dipusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Advertisement

Irman menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan secara tegas, didukung dengan pengawasan rutin sebagai langkah preventif. “Kami akan terus menggencarkan operasi ini karena terbukti efektif menekan peredaran yang bisa merusak tatanan sosial dan mengancam generasi muda. Para penjual yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam waktu dekat,” tambahnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.