Hukum dan Kriminal . 10/01/2026, 20:36 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Utara berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak pada sektor pertambangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan delapan orang. Mereka terdiri dari empat pegawai Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Utara dan empat perwakilan perusahaan tambang swasta.
"Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 10 Januari 2026.
Ia menambahkan, penyidik mendalami adanya dugaan kerja sama tidak sah antara pihak perusahaan dengan oknum pegawai pajak, khususnya terkait skema pengurangan nilai kewajiban pajak.
"Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta, namun kemudian sitenya begitu ada di daerah. Nah, itu di antaranya yang didalami dalam kegiatan penyelidikan tertutup kali ini," ungkapnya.
Meski demikian, Budi belum membeberkan identitas perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Nanti kami akan sampaikan terkait detailnya ya, perusahaan-perusahaannya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kanwil Jakarta Utara sebagai OTT pertama di tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, delapan orang dari unsur pegawai pajak dan pihak swasta diamankan karena diduga terlibat praktik suap terkait pengurangan nilai pajak.
"Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang beserta barang bukti dalam bentuk uang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu, 10 Januari 2026.
Selain mengamankan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah, KPK juga menyita sejumlah mata uang asing yang diduga berkaitan dengan transaksi suap tersebut.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Fajar Ilman/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media