Megapolitan . 10/01/2026, 19:20 WIB

Warga Tangerang Perlu Tahu! Cek Barcode Adminduk Cuma Bisa Lewat IKD 

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem verifikasi keaslian dokumen kependudukan.

Terhitung mulai 1 Januari 2026, pengecekan barcode atau QR code pada KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak dapat dilakukan lagi melalui kamera ponsel biasa atau aplikasi pemindai umum pihak ketiga.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital nasional yang digagas Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan tujuan utama menjamin keamanan data masyarakat dan meminimalisir risiko pemalsuan dokumen.

“Pemindaian menggunakan aplikasi luar atau kamera biasa tidak akan lagi terhubung ke sistem verifikasi autentik kami. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menguatkan kontrol terhadap keaslian setiap dokumen kependudukan,” ujar Rizal, Sabtu, 10 Januari 2026.

Menurutnya, satu-satunya cara resmi untuk memverifikasi dokumen adalah melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dinas mendorong seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk segera beralih ke aplikasi resmi ini.

“Selain memverifikasi dokumen secara real-time langsung ke server database Kemendagri, melalui IKD warga juga bisa mengakses KTP Digital dan berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya dalam satu platform yang aman dan terintegrasi,” jelasnya.

Diharapkan dengan diberlakukannya sistem baru ini, peredaran dokumen palsu dapat dihentikan secara total, sehingga ekosistem administrasi kependudukan di Kota Tangerang menjadi lebih aman, transparan, dan efisien.

KTP Digital (IKD) berbentuk foto KTP-el dan QR Code yang terpasang serta diakses melalui smartphone. Data disimpan dalam memori perangkat, memerlukan koneksi internet untuk verifikasi, tidak mudah hilang atau rusak, dilindungi dengan sistem PIN, dan berbagi data dilakukan melalui pemindaian QR Code.

Sementara itu, KTP Elektronik berbentuk fisik yang dapat dipegang dan dicetak langsung oleh Disdukcapil. Dokumen ini disimpan di dompet atau tempat penyimpanan pribadi, tidak memerlukan koneksi internet, berpotensi hilang atau rusak, data pribadi terpampang jelas pada permukaan kartu, dan berbagi data dilakukan melalui fotokopi fisik.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com