Hukum dan Kriminal . 12/01/2026, 20:45 WIB

KPK Ambil Langkah Mengejutkan: Tersangka Korupsi Tak Lagi Dipamerkan!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Pemberlakuan KUHAP baru di awal tahun 2026 memang membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi lembaga penegak hukum seperti KPK. Salah satu dampaknya yang paling terlihat jelas adalah perubahan cara KPK dalam memperlakukan tersangka.

Jika dulu menampilkan tersangka di depan awak media menjadi semacam 'ritual' usai sebuah OTT berhasil, kini hal tersebut tidak lagi menjadi prioritas. Fokus utama KPK bergeser pada memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai koridor yang ada.

Tujuan utamanya jelas, yaitu untuk mencegah adanya potensi celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang bersalah. Dengan demikian, KPK berharap dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan hak asasi para individu.

Perubahan ini tentu akan menjadi perhatian publik dan pegiat anti-korupsi. Bagaimanakah dampaknya dalam jangka panjang terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia? Kita tunggu saja perkembangannya. - Fajar Ilman/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com