Hukum dan Kriminal . 13/01/2026, 22:09 WIB

Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan yang berlokasi di Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik, mulai dari dokumen hingga barang bukti elektronik, termasuk sejumlah uang.

"Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan, dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara, serta mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka," katanya.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Utara. Dalam OTT perdana KPK pada 2026 itu, delapan orang yang terdiri dari pegawai pajak dan pihak swasta diamankan karena diduga terlibat praktik suap.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan total nilai sekitar Rp6 miliar. Selanjutnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, tim penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Tak hanya itu, KPK juga menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang asing senilai 8.000 dolar Singapura. Penggeledahan kemudian diperluas ke kantor pusat Ditjen Pajak guna menelusuri serta mengamankan bukti tambahan.

Perkara ini sendiri bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 milik PT Wanatiara Persada. Dalam pemeriksaan awal, tim pajak menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar. Namun, setelah melalui proses negosiasi, nilai tersebut turun drastis menjadi Rp15,7 miliar. Praktik itu diduga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp59,3 miliar.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bersikap kooperatif dan menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Tiga pegawai pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

Fajar Ilman/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com