Hukum dan Kriminal . 13/01/2026, 18:32 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - KPK kembali menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Utara, Selasa (13/01/2026), guna mendalami kasus suap yang melibatkan oknum pegawainya.
Penyelidikan kasus suap yang mengguncang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus bergulir panas.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan melakukan penggeledahan di kantor pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Utara, pada Selasa, 13 Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini krusial untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti tambahan yang sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak," ujar Budi Prasetyo.
Ia menambahkan, "Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini."
Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar praktik korupsi yang diduga terjadi di institusi vital penerimaan negara ini.
Penggeledahan yang dilakukan KPK bukan tanpa hasil.
Sebelumnya, tim penyidik telah menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dari lokasi tersebut, KPK berhasil menemukan sejumlah uang asing yang nilainya cukup signifikan.
Menurut Budi Prasetyo, ditemukan uang pecahan dolar Singapura senilai 8.000 dolar Singapura.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media