Kuasa Hukum Ibrahim: Dalam Persidangan Tidak Ada Bukti Kliennya Mengarahkan Penggunaan Chromebook
Sidang pembuktian ke-2 dalam perkara pengadaan Chromebook mengungkap fakta bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan Ibrahim Arief mengarahkan atau menentukan kebijakan penggunaan Chromebook
“Seluruh fakta ini menegaskan bahwa tidak ada dasar untuk membebankan tanggung jawab kebijakan maupun pengadaan kepada Ibrahim Arief,” tegas Afrian. (*)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?
Hukum dan Kriminal