Kasus Chromebook Memanas! Mahfud MD Sentil Nadiem: Korupsi Tak Harus Terima Uang!
Mahfud MD mengatkan dalam hukum pidana korupsi, seseorang tidak harus menikmati uang hasil korupsi secara langsung untuk dapat dinyatakan bersalah.
“Kan banyak tuh, WTP. Tapi menterinya, pejabatnya, dirjennya ditangkepi semua,” ucapnya.
Ia lalu mengenang pengalamannya berbincang dengan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengaku sempat tidak percaya dengan predikat WTP yang diterima lembaga yang ia pimpin kala itu.
Baca Juga
“Saya bilang, terus terang saya tidak percaya. Kadang-kadang yang diperiksa itu tawar-menawar,” ungkap Mahfud.
Baca Juga
Menurut penjelasan Hadi Poernomo kala itu, WTP hanya menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai standar, bukan jaminan tidak ada korupsi.
Pernyataan Mahfud MD ini sekaligus menegaskan bahwa klaim tidak menerima uang bukanlah tameng absolut dalam perkara korupsi. Seluruh proses, termasuk kebijakan, dampak keuangan negara, keuntungan pihak lain, hingga niat jahat, tetap harus diuji secara hukum di pengadilan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pun masih menyisakan banyak tanda tanya dan berpotensi terus menjadi sorotan publik. (*)
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk