Megapolitan . 15/01/2026, 13:03 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar kasus peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar resmi. Pengungkapan kasus berbahaya ini dilakukan pada hari Rabu, 14 Januari 2026.
Operasi yang dilakukan secara terencana tersebut berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Kampung Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari. Dalam ungkap kasus farmasi ilegal tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ES (23) beserta berbagai barang bukti yang ditemukan.
"Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen yang tak tergoyahkan Polri untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan. Peredaran obat tanpa izin sangat membahayakan kesehatan, terutama bagi generasi muda kita. Kami tidak akan pernah mentolerir praktik ilegal yang bisa merusak masa depan anak bangsa," tegas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, Kamis (15/1/2026).
Dari tangan pelaku, tim operasional berhasil menyita barang bukti beragam, antara lain 648 butir pil Eximer, 15 butir Tramadol, 14 butir Trinek, uang tunai hasil penjualan senilai Rp18 juta, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan aktif dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan penggeledahan di lokasi tersangka.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting ini. Sinergi antara aparatur dan masyarakat adalah kunci utama untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang dan ilegal," tambahnya.
Pelaku kini dijerat dengan pasal berat, yaitu Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat mengakibatkan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus menjaga lingkungan sekitar dari ancaman peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke pihak Kepolisian atau melalui layanan darurat 110. Bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya obat-obatan ilegal," pungkas Kapolres.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus yang komprehensif.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media