Nasional . 15/01/2026, 16:18 WIB

Kejagung Fokus Kurangi Pemenjaraan Usai KUHP Baru Berlaku, Utamakan Pemulihan dan Restorative Justice

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengubah pendekatan penanganan perkara pidana seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Salah satu arah kebijakan yang diambil adalah meminimalkan penggunaan pidana penjara, khususnya untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa KUHP baru telah menjadi hukum positif yang wajib dijalankan oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk Korps Adhyaksa.

"Yang jelas bagi kita, Kejaksaan. Ini ada KUHP, pemberlakuan KUHP baru kan ini sudah merupakan hukum positif, kita akan melaksanakan," kata Anang, dikutip Kamis, 15 Januari 2026.

"Tapi prinsipnya, Kejaksaan akan memproses dan meminimalisir proses pemenjaraan seminimal mungkin," sambung Anang.

Menurut Anang, KUHP baru juga membuka ruang pendekatan berbeda terhadap tindak pidana tertentu, terutama kejahatan yang memiliki dimensi keuntungan ekonomi. Dalam konteks tersebut, Kejaksaan akan lebih menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara dibandingkan semata-mata pemenjaraan.

"Seperti apa lingkungan, kerusakan kita akan lebih mengedepankan kepada pemulihan kerugian negara. Seperti perkara korupsi nantinya mirip seperti itu," urainya.

Selain itu, dalam implementasi KUHP baru, Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pemulihan hak korban dalam setiap proses penegakan hukum. Anang menjelaskan bahwa baik KUHAP maupun KUHP yang baru sama-sama menekankan perlindungan hak asasi manusia serta keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat.

Atas dasar tersebut, Kejaksaan juga akan memaksimalkan penggunaan mekanisme restorative justice (RJ) sebagaimana telah diatur dalam KUHAP yang baru.

"Dan juga mengedepankan lagi pemulihan terhadap korban. Kan Anda di situ kan ada mekanisme RJ (Restorative Justice) juga ada di situ," terangnya.

Anang menepis kekhawatiran sebagian pihak yang menilai pendekatan restorative justice berpotensi disalahgunakan sebagai alat pemerasan. Ia menegaskan, penerapan RJ dilakukan secara selektif dan melalui mekanisme penilaian berjenjang, sebagaimana praktik yang telah diterapkan sebelumnya.

Setiap perkara, lanjut Anang, akan terlebih dahulu dievaluasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat diselesaikan melalui pendekatan RJ atau tidak. Di sisi lain, Kejaksaan juga tetap menerapkan pengawasan melekat secara internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anang menambahkan, semangat utama dalam KUHP baru adalah menempatkan pemenjaraan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sanksi penjara baru akan dijatuhkan apabila sanksi alternatif dinilai tidak efektif dalam mencapai tujuan keadilan.

Candra Pratama/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com