Fakta Baru Kasus Kuota Haji 2024! Gus Yaqut Sebut Nama Jokowi hingga Erick Thohir: 'Saya Tidak Pernah Dilibatkan'!
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut akhirnya angkat bicara secara terbuka terkait polemik kuota haji tambahan 20.000 jamaah pada musim haji 2024.
-
10.000 jamaah haji reguler
-
10.000 jamaah haji khusus
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat pembagian tersebut, pada musim haji 2024 Indonesia memberangkatkan:
-
213.320 jamaah haji reguler
-
27.680 jamaah haji khusus
Komposisi inilah yang kini menjadi fokus utama penyidikan KPK, karena diduga menyalahi ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam kasus ini, KPK menjerat para tersangka dengan:
Baca Juga
-
Pasal 2 Ayat (1) dan/atau
-
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto
-
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pengembangan perkara. (*)
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk