Megapolitan . 19/01/2026, 18:23 WIB

DPRD DKI Usul Pajak Rokok Jadi Sumber Dana P4GN, Soroti Ratusan Kawasan Rawan Narkoba

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar pembiayaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersumber dari pajak rokok.

Usulan tersebut disampaikan Anggota Fraksi PKS, Muhammad Hasan Abdullah, saat membacakan Pemandangan Umum dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang digelar di Gedung DPRD, Senin, 19 Januari 2026.

Rapat paripurna yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), serta Rencana Pembangunan Industri 2026–2046.

"Fraksi PKS meminta agar dimanfaatkannya mekanisme earmarking dari Pajak Rokok dengan menggunakan pendapatan Pajak Rokok dan Dana Tanggung Jawab Sosial (CSR) untuk mendukung P4GN," kata Hasan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen. Dari jumlah tersebut, separuhnya diwajibkan untuk dialokasikan bagi pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.

Menurut Hasan, dana tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas rehabilitasi narkoba milik pemerintah daerah serta penguatan program edukasi kepada masyarakat.

"Fraksi PKS mendesak agar potensi dana ini diprioritaskan untuk membangun panti rehabilitasi medis milik daerah di tiap wilayah kota dan program edukasi masif tentang Bebas Narkoba," ucapnya.

Selain pajak rokok, Hasan juga mendorong optimalisasi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), baik dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun sektor swasta, agar diarahkan secara transparan guna memperkuat ekosistem Jakarta Bersih Narkoba.

Ia menilai keterlibatan sektor swasta tidak hanya memperluas sumber pembiayaan, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran serta partisipasi publik dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Anggota Fraksi Partai Demokrat–Perindo, Andika Wisnuadji Putra, mengungkapkan bahwa sebanyak 137 kawasan di Jakarta telah masuk kategori rawan narkoba.

Ia menyebutkan, merujuk pada naskah akademik, sekitar 159 ribu warga DKI Jakarta tercatat telah terpapar penyalahgunaan narkotika.

"Namun Fraksi Partai Demokrat–Perindo menilai bahwa angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan, karena peredaran narkotika semakin sulit terdeteksi," lanjut Andika.

Menurutnya, sebagai kota metropolitan dengan tingkat kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi yang tinggi, Jakarta menghadapi tantangan peredaran narkotika yang kian kompleks.

Ia menjelaskan bahwa peredaran narkoba kini tidak hanya terjadi di jaringan jalanan, melainkan juga merambah tempat-tempat usaha legal seperti apartemen sewa, rumah kos, hotel, hingga tempat hiburan malam.

Andika pun meminta Gubernur Pramono agar Ranperda P4GN secara tegas memuat kewajiban bagi para pengelola usaha tersebut untuk melakukan langkah pencegahan di lingkungan masing-masing.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com