fin.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali akan menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada tahun 2026.
Tes ini akan diikuti oleh siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP sebagai bagian dari evaluasi capaian akademik peserta didik di akhir jenjang pendidikan.
Meski pelaksanaan utama TKA baru akan digelar pada April 2026, proses pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 akan segera dibuka dalam waktu dekat, yakni mulai Senin, 19 Januari 2026.
Karena itu, sekolah dan orang tua diimbau untuk mulai mempersiapkan segala persyaratan sejak dini.
Perlu diketahui, pendaftaran TKA 2026 pada umumnya dilakukan oleh pihak sekolah, baik sekolah formal maupun satuan pendidikan nonformal.
Namun demikian, siswa yang akan mengikuti TKA tetap wajib memenuhi sejumlah syarat administrasi dan akademik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut telah diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Dengan memahami aturan ini lebih awal, sekolah dan siswa dapat menghindari kendala teknis saat proses pendaftaran berlangsung.
Syarat Daftar TKA 2026 Jenjang SD
Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025, berikut syarat pendaftaran TKA 2026 untuk jenjang SD:
-
Memiliki NISN aktif dan valid
Siswa berasal dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang aktif dan terdaftar pada satuan pendidikan.
-
Siswa kelas 6 SD/MI atau sederajat
Berlaku bagi siswa kelas 6 SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.
-
Siswa Paket A atau PKPPS Ula
Untuk jalur nonformal, peserta merupakan siswa kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau yang setara.
-
Berada di semester terakhir
Siswa berada pada semester terakhir pendidikan SD/MI dan memiliki laporan hasil belajar kelas 5 serta semester gasal kelas 6.
Syarat Daftar TKA 2026 Jenjang SMP
Sementara itu, berikut syarat pendaftaran TKA 2026 untuk jenjang SMP:
-
Siswa kelas 9 SMP/MTs atau sederajat
Peserta berasal dari satuan pendidikan formal, yakni kelas 9 SMP atau MTs.
-
Siswa Paket B atau PKPPS Wustha
Berlaku pula bagi siswa kelas 9 dari jalur nonformal seperti Paket B atau PKPPS Wustha.
-
Berada pada semester terakhir
Peserta berada di semester akhir pendidikan SMP/MTs dan memiliki laporan hasil belajar dari setiap tingkatan kelas.