Para Kepsek Harus Tahu! Dana BOS Bisa Kini Digunakan untuk Perbaikan Ringan Sekolah
Dana BOS kini dapat digunakan untuk memperbaiki kerusakan ringan sekolah. Mendikdasmen meminta kepala sekolah memahami aturan terbaru.
fin.co.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membuka ruang bagi satuan pendidikan untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam menangani kerusakan kecil di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut dapat membantu sekolah melakukan perbaikan ringan tanpa harus menunggu program revitalisasi dari pemerintah pusat.
Menurut dia, pemanfaatan dana BOS dapat menjadi salah satu solusi bagi sekolah untuk menangani kerusakan kecil tanpa harus menunggu program revitalisasi dari pemerintah pusat.
“Kalau rusak, rusaknya kecil, ya bisa diperbaiki dengan menggunakan dana BOS. Peruntukan penggunaan dana BOS yang sekarang ini sudah kami terbitkan juga sudah sangat eksplisit, yakni sebagian dari dana BOS itu dapat dipergunakan untuk mendukung operasional dan juga dapat dipergunakan untuk perbaikan kerusakan kecil di satuan pendidikan,” katanya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Program Revitalisasi Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
Kepala Sekolah Diminta Pahami Aturan Dana BOS
Karena itu, Abdul Mu’ti meminta kepala Dinas Pendidikan hingga kepala sekolah memahami aturan terbaru mengenai penggunaan dana BOS. Pemahaman tersebut penting agar sekolah dapat memanfaatkan anggaran sesuai ketentuan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Baca Juga
Hal ini dikarenakan masih terdapat kepala sekolah yang menggunakan pola pikir lama dalam mengelola dana BOS sehingga cenderung berhati-hati secara berlebihan ketika akan menggunakan anggaran tersebut.
“Karena itu kami mohon agar bapak ibu kepala dinas dan juga kepala daerah dapat memahami betul bagaimana ketentuan mengenai penggunaan dana BOS dan memastikan sekolah dapat menggunakannya sebagaimana mestinya karena banyak kepala sekolah yang masih menggunakan mindset lama dan tidak mempelajari peraturan baru tentang penggunaan dana BOS sehingga serba takut dalam menggunakan anggaran,” kata dia.
Dengan aturan terbaru tersebut, sekolah memiliki ruang untuk menggunakan dana BOS sesuai peruntukannya, termasuk menangani kerusakan kecil. Namun, kepala sekolah tetap perlu memahami ketentuan yang berlaku agar penggunaan anggaran berjalan sebagaimana mestinya.
Dana BOS Bisa Bayar Listrik untuk Sekolah Penerima IFP
Selain untuk perbaikan kerusakan ringan, Mu’ti menambahkan bahwa dana BOS kini juga dapat digunakan untuk membiayai tagihan listrik satuan pendidikan yang menerima interactive flat panel (IFP). Perangkat tersebut menjadi bagian dari program digitalisasi pembelajaran.
Baca Juga
Penggunaan perangkat digital tambahan seperti IFP secara rutin dapat menambah tagihan penggunaan listrik setiap bulan. Karena itu, pihaknya juga telah menyiapkan skema yang memungkinkan pemanfaatan dana BOS untuk membayar konsekuensi pembiayaan baru tersebut.
“Memang ada konsekuensi-konsekuensi ketika nanti IFP itu ditambah jumlahnya, beban listrik di masing-masing satuan pendidikan akan terdampak. Dan di kementerian sudah ada skema yang sudah diatur oleh Pak Gogot dan Pak Tatang agar konsekuensi pembiayaan sebagai akibat dari bertambahnya IFP di sekolah dimungkinkan untuk dapat dibiayai dengan menggunakan dana BOS,” ujar Mu'ti.