Nasional . 20/01/2026, 21:06 WIB

Buntut Bencana Hidrometeorologi di Sumatera, Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Pemerintah mengambil langkah tegas menyusul rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa waktu terakhir.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat di sektor sumber daya alam dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Keputusan besar tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo melalui rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin 19 Januari 2026.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar tidak lagi memicu bencana bagi masyarakat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pencabutan izin ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan keputusan spontan, melainkan hasil kajian dan investigasi yang panjang.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, kami menyampaikan komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin kegiatan ekonomi berjalan dengan mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Pencabutan izin ini merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

Satgas tersebut mendapat mandat khusus untuk mempercepat audit perizinan usaha di kawasan hutan, terutama di wilayah yang terdampak bencana.

Berdasarkan laporan Satgas PKH, sebanyak 28 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada kerusakan ekosistem.

Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di sektor Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare (ha).

Selain itu, terdapat enam perusahaan non-kehutanan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, hingga pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang izinnya juga resmi dicabut.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini kami ulangi, Bapak Presiden mencabut izin 28 perusahaan,” tegas Prasetyo.

Tak hanya mencabut izin, pemerintah juga mengklaim berhasil mengambil alih kembali lahan-lahan bermasalah.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com