Nasional . 20/01/2026, 21:06 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Selama satu tahun bertugas, Satgas PKH disebut telah menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Dari total luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare telah dikembalikan statusnya sebagai hutan konservasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Salah satu kawasan yang menjadi sorotan adalah Taman Nasional Teso Nilo, Riau, dengan luasan mencapai 81.793 hektare yang kini kembali dilindungi negara.
Prasetyo menegaskan, langkah tegas ini tidak akan berhenti di Sumatera saja.
Pemerintah memastikan akan melakukan penindakan serupa di wilayah lain apabila ditemukan pelanggaran aturan perundang-undangan.
Menurutnya, negara hadir untuk memastikan setiap kegiatan ekonomi berjalan secara berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan yang pada akhirnya merugikan rakyat.
“Pemerintah ingin memastikan setiap kegiatan ekonomi tidak merusak ekosistem yang berujung pada bencana bagi rakyat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satgas PKH yang terus bekerja melakukan audit dan penertiban di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Ia menilai, dukungan masyarakat sangat krusial dalam mengawal proses penertiban ini, mulai dari pelaporan pelanggaran hingga pengawasan di lapangan.
“Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha agar tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Berikut daftar 22 Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya resmi dicabut pemerintah:
PT Aceh Nusa Indrapuri – 97.905 ha
PT Rimba Timur Sentosa – 6.250 ha
PT Rimba Wawasan Permai – 6.120 ha
PT Minas Pagai Lumber – 78.000 ha
PT Biomass Andalan Energi – 19.875 ha
PT Bukit Raya Mudisa – 28.617 ha
PT Dhara Silva Lestari – 15.357 ha
PT Sukses Jaya Wood – 1.584 ha
PT Salaki Summa Sejahtera – 47.605 ha
PT Anugerah Rimba Makmur – 49.629 ha
PT Barumun Raya Padang Langkat – 14.800 ha
PT Gunung Raya Utama Timber – 106.930 ha
PT Hutan Barumun Perkasa – 11.845 ha
PT Multi Sibolga Timber – 28.670 ha
PT Panei Lika Sejahtera – 12.264 ha
PT Putra Lika Perkasa – 10.000 ha
PT Sinar Belantara Indah – 5.197 ha
PT Sumatera Riang Lestari – 173.971 ha
PT Sumatera Sylva Lestari – 42.530 ha
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun – 2.786 ha
PT Teluk Nauli – 83.143 ha
PT Toba Pulp Lestari Tbk – 167.912 ha
Selain sektor kehutanan, enam badan usaha non-kehutanan yang izinnya dicabut antara lain:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media