Pajak Pembelian Emas Batangan Tetap Berlaku
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak pembelian ditetapkan sebagai berikut:
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Pajak pembelian ini biasanya sudah termasuk dalam harga transaksi, sehingga pembeli tidak perlu melakukan perhitungan tambahan saat melakukan pembelian emas di gerai resmi.
Momentum Harga Emas Antam Perlu Dicermati
Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi sinyal penting bagi investor emas fisik. Meski kenaikannya relatif kecil, pergerakan ini tetap mencerminkan dinamika pasar yang aktif. Banyak pelaku pasar memilih untuk terus memantau harga emas Antam harian sebelum mengambil keputusan besar.
Dengan memahami harga emas terbaru, nilai buyback, serta ketentuan pajak, investor dapat mengambil langkah yang lebih terukur. Informasi ini menjadi bekal penting agar transaksi emas tetap efisien dan sesuai dengan perencanaan keuangan masing-masing. (ANTARA)