Hati-hati! Tilang Elektronik Handheld Resmi Diterapkan, Polisi Kini Bisa Menilang Pakai HP

news.fin.co.id - 20/01/2026, 20:52 WIB

Hati-hati! Tilang Elektronik Handheld Resmi Diterapkan, Polisi Kini Bisa Menilang Pakai HP

  1. Membayar denda tilang melalui kode BRIVA Bank Rakyat Indonesia (BRI).

  2. Mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dengan mekanisme ini, proses tilang menjadi lebih praktis dan transparan tanpa pungutan liar.

Jenis Pelanggaran yang Jadi Prioritas ETLE Handheld

Menurut Kompol Sigit, penerapan ETLE handheld difokuskan pada pelanggaran yang bersifat kasat mata dan mudah didokumentasikan.

Advertisement

Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain:

  • Pengendara tidak menggunakan helm SNI

  • Berboncengan lebih dari satu orang

  • Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan

  • Melanggar rambu lalu lintas

  • Melanggar marka jalan

Dengan sistem ini, pelanggaran yang sebelumnya sulit dijangkau kamera statis kini bisa langsung ditindak.

Penerapan ETLE handheld bukan hanya untuk menambah jumlah tilang, melainkan untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Selain itu, seluruh proses penindakan tercatat secara digital, sehingga dapat dipantau dan diaudit dengan mudah. Hal ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di jalan raya. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID