fin.co.id - Kemudahan akses layanan keuangan digital membuat masyarakat kini semakin dekat dengan berbagai produk kredit. Mulai dari pinjaman online, paylater, kartu kredit, hingga cicilan tanpa kartu, semuanya bisa diajukan hanya lewat ponsel.
Namun di balik kemudahan tersebut, masih banyak orang yang belum menyadari bahwa setiap transaksi kredit tercatat dalam sistem resmi milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak sedikit masyarakat baru memahami pentingnya BI Checking saat pengajuan kredit mereka ditolak oleh bank atau lembaga pembiayaan.
Padahal, riwayat kredit yang tercatat di sistem ini menjadi penentu utama lolos atau tidaknya pengajuan pinjaman.
Kabar baiknya, cara cek BI Checking kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor OJK.
Berikut ulasan lengkap mengenai apa itu BI Checking atau SLIK OJK, cara mengeceknya secara mandiri, hingga arti skor kredit yang wajib dipahami agar kondisi keuangan tetap sehat di masa depan.
BI Checking yang kini dikenal sebagai SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem yang mencatat seluruh riwayat kredit individu maupun badan usaha di Indonesia. Sistem ini dikelola langsung oleh OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan.
Melalui SLIK OJK, data pinjaman masyarakat dikumpulkan secara terpusat dan diperbarui secara berkala. Informasi yang tercatat sangat detail, mulai dari jenis kredit, jumlah pinjaman, jangka waktu, hingga kelancaran pembayaran cicilan. Bahkan, riwayat penggunaan paylater, kartu kredit, hingga pinjaman online juga masuk dalam laporan BI Checking.
Data tersebut menjadi acuan utama bank dan lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur. Jika seseorang memiliki catatan keterlambatan atau tunggakan, maka peluang pengajuan kredit baru akan semakin kecil. Inilah alasan mengapa memahami BI Checking menjadi langkah awal sebelum mengajukan produk kredit apa pun.
Cara Cek BI Checking Resmi Lewat Layanan iDeb OJK
Salah satu cara cek BI Checking paling aman dan resmi adalah melalui layanan iDeb OJK. Layanan ini disediakan langsung oleh OJK dan bisa diakses masyarakat secara gratis. Karena bersumber dari sistem utama, data yang ditampilkan mencerminkan kondisi riwayat kredit terbaru sesuai catatan SLIK.
Berikut langkah-langkah cara cek BI Checking melalui iDeb OJK:
-
Buka situs resmi idebku.ojk.go.id
-
Pilih menu pendaftaran layanan
-
Isi data diri sesuai KTP
-
Unggah dokumen persyaratan yang diminta
-
Ajukan pendaftaran layanan
-
Cek email untuk mendapatkan nomor pendaftaran
-
Pantau status permohonan
-
Tunggu hasil laporan BI Checking dikirim melalui email
Melalui iDeb OJK, masyarakat bisa mengetahui riwayat kredit secara menyeluruh, termasuk status kredit, kolektibilitas, dan skor BI Checking. Cara ini sangat direkomendasikan bagi kamu yang ingin mengajukan kredit besar seperti KPR, kredit kendaraan, atau kredit usaha.