Rismon Sianipar Tegaskan Tetap Lanjutkan Proses Hukum Meski Eggi Sudjana dan Damai Tempuh RJ
Rismon Sianipar merespons langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang memilih penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Budi menegaskan, penerapan RJ dalam perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mencerminkan praktik tebang pilih seperti yang berkembang di tengah masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk bijak. Penanganan perkara ini ada ruang yang diatur undang-undang. Kalau ada yang menyatakan tebang pilih, itu tidak benar dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum yang utuh," tegasnya.
Rafi Adhi/Disway
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Hukum dan Kriminal
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Hukum dan Kriminal