Tak Perlu Paklaring! Ini Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Usai Resign atau PHK

news.fin.co.id - 20/01/2026, 19:21 WIB

Tak Perlu Paklaring! Ini Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Usai Resign atau PHK

Panduan lengkap cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi, situs resmi, WhatsApp, dan SMS dengan cepat dan aman. Foto: Istimewa.

Lama waktu pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bergantung pada jumlah saldo yang dimiliki peserta. Berikut estimasi waktu pencairannya:

  • Saldo di bawah Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

  • Saldo di atas Rp10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah seluruh berkas diverifikasi

Dengan waktu pencairan yang relatif cepat, dana JHT bisa segera dimanfaatkan peserta untuk kebutuhan mendesak setelah tidak lagi bekerja.

Aturan terbaru yang menghapus kewajiban paklaring ini menjadi angin segar bagi para pekerja. Proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kini jauh lebih sederhana, praktis, dan tidak ribet.

Advertisement

Peserta cukup menyiapkan dokumen identitas, lalu mengajukan klaim melalui aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan kemudahan ini, hak pekerja atas dana JHT dapat diterima lebih cepat dan tanpa hambatan administratif. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID