Disdik DKI Jakarta Resmi Batasi Penggunaan HP Siswa Selama Jam Sekolah
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menetapkan aturan pembatasan penggunaan handphone (HP) bagi peserta didik selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
5. Bagi sekolah yang sebelumnya telah menerapkan larangan membawa gawai bagi siswa, kebijakan tersebut tetap dapat diberlakukan selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam surat edaran ini.
Cahyono/Disway