Ekonomi . 21/01/2026, 11:11 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencuri perhatian pasar. Pada Rabu, 21 Januari 2025, harga emas Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia melonjak tajam Rp35.000 dalam sehari. Kenaikan ini mendorong harga emas Antam kini berada di level Rp2.772.000 per gram, setelah sebelumnya tercatat di posisi Rp2.737.000 per gram.
Lonjakan harga emas Antam tersebut langsung memicu reaksi investor ritel hingga pemburu aset lindung nilai. Pasalnya, pergerakan emas yang agresif kerap menjadi sinyal penting bagi strategi investasi jangka pendek maupun panjang.
Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut terkerek naik. Saat ini, harga jual kembali emas batangan tercatat di angka Rp2.612.000 per gram. Kenaikan serentak antara harga jual dan buyback ini memperlihatkan momentum kuat di pasar emas fisik.
Meski harga buyback naik, investor tetap perlu mencermati aturan pajak yang berlaku. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak tersebut berbeda tergantung status wajib pajak. Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan 3 persen. Pemotongan pajak ini langsung dilakukan dari total nilai buyback yang diterima investor.
Dengan aturan ini, investor emas perlu menghitung potensi imbal hasil secara lebih matang, terutama bagi mereka yang berencana melakukan transaksi buyback dalam jumlah besar.
Kenaikan harga emas Antam turut tercermin di seluruh pecahan. Berdasarkan data yang tercatat di laman Logam Mulia Antam, berikut daftar harga emas batangan terbaru:
Konsistensi kenaikan harga di seluruh ukuran menunjukkan permintaan emas fisik masih solid, baik untuk investor kecil maupun pembeli bermodal besar.
Selain pajak saat buyback, pembelian emas batangan juga tidak lepas dari kewajiban pajak. Sesuai regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas Antam dikenakan PPh Pasal 22.
Untuk pembeli dengan NPWP, tarif pajak dipatok 0,45 persen. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22, sehingga pembeli tetap memiliki dokumentasi resmi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media