Hukum dan Kriminal . 21/01/2026, 16:33 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Bupati Pati, Sudewo, menyatakan dirinya merasa dikorbankan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Saat mengenakan rompi tahanan KPK, Sudewo secara tegas membantah tudingan telah melakukan pemerasan dalam mekanisme pengangkatan perangkat desa di wilayah yang ia pimpin. Ia menjelaskan bahwa rencana pengisian perangkat desa sejatinya baru akan dilaksanakan pada Juli mendatang.
Menurutnya, keterbatasan anggaran menjadi salah satu pertimbangan, karena dalam APBD 2026 hanya tersedia alokasi gaji melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, terhitung mulai September.
"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," katanya sebelum dibawa menuju mobil tahanan, Selasa malam, 20 Januari 2026.
Sudewo juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan terkait pengisian sejumlah jabatan, baik di tingkat kepala desa, camat, maupun organisasi perangkat daerah. Ia membantah adanya praktik transaksi yang melibatkan kepala desa dalam proses seleksi jabatan tersebut dan menekankan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain," ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Sudewo mengaku telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bertanggung jawab atas urusan pengisian perangkat desa. Langkah tersebut dilakukan untuk menyusun draf Peraturan Bupati yang diharapkan dapat menutup celah terjadinya praktik korupsi.
Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut bertujuan agar proses pengisian perangkat desa berjalan bersih dan tidak memberi ruang bagi pihak manapun untuk melakukan penyimpangan. Atas dasar itu, Sudewo kembali menyatakan keyakinannya bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan.
Sudewo juga mengungkapkan bahwa tiga kepala desa yang kini turut menjadi tersangka sempat menemuinya untuk meminta arahan terkait pengisian perangkat desa.
"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali dan ini saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian, 3 orang kepala desa yang tersangka itu pernah menghadap saya di kantor kabupaten kalau nggak salah di sekitar awal Desember, minta petunjuk soal pengisian perangkat desa," jelasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sudewo yang menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025–2030 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken).
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar. Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media