Megapolitan . 21/01/2026, 17:49 WIB

Tangani Darurat Sampah, DLHK Kabupaten Tangerang Alokasikan Rp46 Miliar di 2026 

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memprioritaskan penanganan sampah sebagai isu darurat nasional dalam rencana kerja tahun 2026.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp46 miliar dalam Nota Keuangan 2026 yang difokuskan pada penguatan sarana, prasarana, serta operasional armada.

Ujat menjelaskan bahwa dari total anggaran tersebut, porsi terbesar yakni senilai Rp31 miliar dialokasikan khusus untuk peningkatan sarana dan prasarana (sarpas) pengolahan sampah.

"Kami fokus pada infrastruktur vital, salah satunya peningkatan jalan akses di dalam area TPA Jatiwaringin. Rencananya akan dibangun skema dua jalur untuk mempermudah sirkulasi armada sampah agar proses keluar-masuk kendaraan lebih efisien dan tidak terhambat," ujar Ujat Sudrajat, Rabu, 21 Januari 2026.

Selain infrastruktur jalan, DLHK juga akan membangun lima unit Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS 3R) yang tersebar di beberapa titik. Pembangunan ini merupakan instruksi mandatori dari Pemerintah Daerah dengan nilai investasi sekitar Rp300 juta per unit.

Menyadari luas wilayah yang mencakup 29 kecamatan, DLHK juga mengalokasikan anggaran untuk memperkuat logistik pengangkutan. Sebanyak Rp2,7 miliar disiapkan untuk pengadaan 10 unit mobil pick-up baru. Selain itu, guna menutupi kekurangan armada yang ada, pemerintah menganggarkan Rp5 miliar khusus untuk sewa truk pengangkut sampah.

"Meskipun anggaran saat ini sudah dialokasikan, kami menyadari jumlah tersebut masih terbatas jika dibandingkan dengan beban sampah dari 3,5 juta penduduk Kabupaten Tangerang," tambah Ujat.

Ujat menekankan bahwa status pengelolaan sampah kini mulai diarahkan sebagai penanganan darurat. Secara ideal, pengelolaan sampah membutuhkan dana sekitar 3% dari total APBD. Jika APBD Kabupaten Tangerang mencapai Rp8 triliun, maka anggaran sampah idealnya menyentuh angka Rp240 miliar. Namun, saat ini realisasi anggaran untuk layanan rutin masih berada di kisaran Rp154 miliar.

Kendati demikian, angka Rp46 miliar dalam Nota Keuangan tersebut masih bersifat dinamis. Terdapat peluang penambahan anggaran melalui mekanisme Penjabaran Anggaran pada Maret 2026, terutama jika terdapat bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi maupun penyesuaian program strategis nasional.

Sebagai langkah taktis di lapangan, DLHK Kabupaten Tangerang saat ini telah menjalin kerja sama dengan ratusan pengembang perumahan.

"Sinergi ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola pengangkutan sampah dari hulu ke hilir, guna memastikan layanan kebersihan tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan armada operasional yang ada," tandasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com