Megapolitan . 21/01/2026, 19:42 WIB

Tangsel Darurat Perlindungan Anak, 25 Siswa SDN Rawabuntu 01 Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Kasus pelecehan seksual massal mengguncang dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan. Sebanyak 25 siswa SD Negeri Rawabuntu 01, Serpong, dilaporkan menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh salah satu tenaga pengajar di sekolah tersebut.

Merespons tragedi ini, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, melakukan inspeksi mendadak ke sekolah terkait pada Rabu (21/1/2026). Didampingi Kepala DP3AP2KB dan Dinas Pendidikan, Pilar memastikan bahwa pemerintah daerah mengambil langkah tegas dan berpihak sepenuhnya kepada korban.

Hingga saat ini, pihak berwenang mencatat ada 25 siswa yang telah melaporkan kejadian tersebut. Pilar mengungkapkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saya datang langsung untuk mendapatkan informasi utuh. Kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian dan pelaku saat ini telah diamankan," tegas Pilar, Rabu, 21 Januari 2026.

Pilar juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa terduga pelaku disinyalir merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2011. Hal ini memicu Pemkot Tangsel untuk melakukan screening dan assessment menyeluruh terhadap latar belakang seluruh tenaga pendidik di bawah naungan Dinas Pendidikan.

Pemkot Tangsel tidak memberikan ruang bagi predator anak. Pilar menegaskan sanksi berat berupa pemecatan akan segera dijatuhkan begitu status hukum pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus pelecehan seksual ini sangat berbahaya. Dampaknya bukan hanya trauma, tapi merusak mental dan moral anak-anak kita. Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan," ujarnya.

Saat ini, fokus utama pemerintah adalah pemulihan psikologis para korban. Seluruh siswa yang terdampak diberikan waktu istirahat untuk menjalani proses konseling dan pendampingan mental bersama orang tua mereka.

Sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang, Pilar menginstruksikan transformasi sistem pengawasan di sekolah, antara lain:

Pemkot menargetkan 100 persen pemasangan dan pengaktifan CCTV di seluruh ruang kelas, lorong, dan ruang guru pada tahun 2026 ini.

Melarang keras kegiatan ekstrakurikuler atau aktivitas tambahan dilakukan di ruang tertutup tanpa pengawasan terbuka. Kepala sekolah kini memegang tanggung jawab penuh atas fungsi alat pengawasan di lingkungan sekolah masing-masing.

"Saya minta semua CCTV aktif, jangan ada yang mati. Pengawasan harus ketat agar tidak ada lagi yang berani melakukan tindakan bejat seperti ini," tutup Pilar.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com