Ekonomi . 22/01/2026, 11:45 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Harga emas batangan Antam kembali bergerak dan langsung menyita perhatian pelaku pasar. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam di Jakarta pada Kamis, harga emas Antam turun signifikan sebesar Rp15.000 per gram. Jika sebelumnya berada di level Rp2.805.000, kini harga emas Antam terkoreksi ke Rp2.790.000 per gram.
Penurunan ini langsung memicu pertanyaan besar di kalangan investor ritel: apakah momentum ini bisa menjadi peluang beli, atau justru sinyal untuk menahan langkah sementara? Terlebih, emas selama ini dikenal sebagai instrumen lindung nilai yang sering diburu saat kondisi ekonomi penuh ketidakpastian.
Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut melemah. Pada hari yang sama, harga jual kembali emas batangan turun ke level Rp2.635.000 per gram. Artinya, investor yang berniat melepas kepemilikan emasnya hari ini harus bersiap menerima nilai buyback yang lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya.
Di tengah fluktuasi harga emas Antam, investor perlu mencermati aspek pajak agar tidak salah hitung. Setiap transaksi jual beli emas batangan Antam tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1 kilogram.
Saat investor melakukan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, maka pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya mencapai 1,5 persen bagi pemegang NPWP, sementara non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Menariknya, potongan pajak tersebut langsung dipangkas dari total nilai buyback. Dengan kata lain, dana yang diterima investor sudah dalam kondisi bersih setelah pajak, sehingga perhitungan keuntungan harus benar-benar matang.
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis:
Daftar harga ini memperlihatkan bahwa koreksi harga emas Antam terjadi merata di seluruh pecahan. Kondisi ini sering kali dimanfaatkan investor jangka panjang untuk melakukan akumulasi secara bertahap
Tak hanya transaksi jual, pembelian emas batangan Antam juga dikenakan pajak. Masih mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, sementara non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga investor memiliki dokumen resmi yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media