RP1,17 TRILIUN MENGAPUNG DI BATAM! Lelang Ulang MT Arman 114: Kapal Raksasa Plus 1.25 Juta Barel Minyak Mentah, CUAN GILA-GILAAN
Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran senilai Rp1,17 Triliun plus muatan 1,25 juta barel minyak mentah dilelang ulang. Apa saja syarat dan kapan batas waktu lelang?
Fin.co.id -
Kapal ini ditangkap membawa muatan minyak mentah dalam jumlah masif. Berdasarkan informasi resmi dari portal Lelang Indonesia, proses penawaran ini merupakan lelang tahap kedua setelah sebelumnya pada Desember 2025 belum membuahkan hasil.
Peminat yang ingin ikut bertarung memperebutkan aset ini, wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp118 miliar. Batas akhir penawaran ditutup pada 30 Januari 2026 mendatang.
Baca Juga
1,25 Juta Barel Minyak Mentah Siap Angkut
Daya tarik utama dari lelang ini bukan sekadar fisik kapalnya. Melainkan "emas hitam" yang tersimpan di perutnya.
MT Arman 114 yang memiliki bobot mati 300.579 dwt ini diketahui masih mengangkut sekitar 167 ribu metrik ton atau setara dengan 1.25 juta barel minyak mentah jenis Light Crude Oil.
Kapal saat ini masih bersandar dalam pengawasan ketat di perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Baca Juga
Keberadaan muatan minyak mentah dalam volume besar ini menjadikan nilai investasi pada lelang ini sangat strategis di tengah fluktuasi harga energi global.
Penyitaan MT Arman 114 bermula dari sebuah drama pengejaran di laut pada Juli 2023. Kapal patroli Indonesia memergoki kapal raksasa ini sedang melakukan aktivitas transfer minyak ilegal di tengah laut (ship-to-ship transfer).
Saat hendak ditindak, kapal tersebut sempat berupaya melarikan diri hingga masuk ke wilayah perairan Malaysia sebelum akhirnya berhasil diamankan dan ditarik kembali ke Indonesia.
Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penyitaan terhadap kapal dan muatannya setelah sang kapten, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (warga negara Mesir), terbukti bersalah atas dakwaan pencemaran lingkungan.
Menariknya, sang kapten dijatuhi hukuman 7 tahun penjara secara in absentia lantaran berhasil melarikan diri hanya beberapa hari sebelum putusan dibacakan.
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?