TAK KEBAL HUKUM! Grok Elon Musk Bisa Dijerat UU ITE & UU Pornografi
Pemerintah Indonesia menegaskan Grok milik Elon Musk berpotensi melanggar UU ITE dan UU Pornografi akibat konten AI generatif yang dinilai tidak pantas.
Terkait penindakan, Nezar menegaskan bahwa kerangka sanksi sudah tersedia dalam regulasi yang berlaku saat ini.
Pemerintah memiliki Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk mengawasi platform digital.
Melalui mekanisme tersebut, sanksi dapat berupa:
- Teguran administratif
- Denda finansial
- Hingga sanksi pidana sesuai UU ITE
“Kalau sanksi, semuanya sudah diatur. Ada pidana, ada denda, dan sanksi administratif melalui SAMAN,” terang Nezar.
Baca Juga
Dia mengungkapkan pemerintah telah melakukan komunikasi awal dengan pihak X, perusahaan induk Grok.
Namun, pembicaraan tersebut masih berada pada tahap awal.
“Sudah ada kontak, tapi masih diskusi. Belum final,” tuturnya.
Terkait, kapan Perpres AI akan resmi diterbitkan, Nezar menyebut dokumen tersebut saat ini masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
“Sekarang masih di Setneg. Mudah-mudahan dalam dua bulan bisa selesai,” pungkasnya.
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk