AWAS! DJP Kini Bisa Blokir Layanan Publik Penunggak Pajak, Utang Rp100 Juta Langsung Kena Sanksi! Ini Aturan Lengkapnya

news.fin.co.id - 25/01/2026, 17:44 WIB

AWAS! DJP Kini Bisa Blokir Layanan Publik Penunggak Pajak, Utang Rp100 Juta Langsung Kena Sanksi! Ini Aturan Lengkapnya

Ilustrasi Pajak (Istimewa)

  1. Usulan kepada pejabat eselon II di lingkungan DJP, atau

  2. Pengajuan langsung kepada instansi penyelenggara layanan publik setempat

Setelah itu, DJP akan melakukan penelitian dan evaluasi. Usulan bisa disetujui atau ditolak berdasarkan kelengkapan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Meski terkesan tegas, DJP juga memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memulihkan akses layanan publiknya. Pembukaan kembali pemblokiran dapat dilakukan jika:

  • Utang pajak telah dilunasi

  • Ada putusan Pengadilan Pajak yang menghapus utang pajak

  • Telah dilakukan penyitaan dengan nilai mencukupi

  • Wajib pajak memperoleh persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak

Advertisement

Dengan kata lain, sanksi ini bersifat mendorong kepatuhan, bukan sekadar menghukum.

Dengan berlakunya PER-27/PJ/2025, maka PER-24/PJ/2017 yang sebelumnya mengatur rekomendasi pembatasan akses kepabeanan resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Aturan baru ini dinilai lebih komprehensif karena tidak hanya menyasar kepabeanan, tetapi juga berbagai layanan publik strategis lainnya.

Melalui regulasi ini, DJP mengirimkan pesan kuat bahwa menunggak pajak bukan perkara sepele. Akses terhadap layanan publik kini bisa menjadi alat tekan bagi negara untuk memastikan kewajiban pajak dipenuhi.

Bagi wajib pajak, aturan ini menjadi pengingat penting agar lebih patuh, tertib administrasi, dan proaktif menyelesaikan kewajiban pajak, sebelum urusan bisnis maupun layanan publik terganggu. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID