Tak Hadir di Praperadilan, Langkah Polda Bali Dipertanyakan Kuasa Hukum
Ketidakhadiran Polda Bali dalam sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging, memicu tanda tanya
“Pemecahan SHM atas dasar apa? Apakah sudah ada putusan pengadilan yang sah?” Pernyataan ini menegaskan kekhawatiran bahwa proses hukum berpotensi dijadikan alat tekanan, bukan semata untuk penegakan keadilan, tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Aria Sandy memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran Bidkum Polda Bali dalam sidang perdana tersebut. Ia menyebut kendala administrasi sebagai penyebab utama.
"Dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum yang cukup padat dan kesiapan persyaratan administrasi formal masih kita lengkapi sehingga belum bisa menghadiri persidangan," jelasnya.
Ia memastikan Polda Bali akan memenuhi panggilan pengadilan pada agenda sidang berikutnya. "Insya Allah minggu depan kita siap hadir," pungkasnya.
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?