Megapolitan . 26/01/2026, 14:13 WIB

APKLI Minta Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Boleh Bunuh Mata Pencaharian PKL Jakarta

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan tidak merugikan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Ali Mahsun, meminta DPRD DKI Jakarta mengikuti hasil rekomendasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri).

Hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri terkait Raperda KTR antara lain penghapusan pasal yang melarang pemajangan rokok dan pemberian pengecualian KTR bagi pasar serta tempat umum yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.

Ali Mahsun menekankan bahwa DPRD DKI Jakarta harus bersikap adil dan berpihak pada kepentingan rakyat. Menurutnya, mengabaikan hasil fasilitasi Kemendagri berarti Raperda KTR bisa menghancurkan mata pencaharian PKL.

“KTR ini berkaitan erat dengan ekonomi rakyat. Jika DPRD DKI Jakarta memaksakan kehendak, itu menunjukkan mereka bukan wakil rakyat,” tegas Ali Mahsun, Senin, 26 Januari 2026.

APKLI memproyeksikan bahwa pelaksanaan Raperda KTR akan paling dulu menimpa pedagang kecil. Ali Mahsun menegaskan bahwa peraturan daerah harus disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah.

APKLI juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau ulang dan tidak menandatangani Raperda KTR bila tidak mematuhi hasil fasilitasi Kemendagri. Mengacu pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, hasil fasilitasi ini wajib diikuti oleh pemerintah daerah agar Raperda dapat ditetapkan dan diundangkan.

Ali Mahsun menambahkan, KTR seharusnya hanya mengatur kawasan tanpa rokok, bukan melarang jual beli, pemajangan, atau promosi rokok. Ia berharap perlindungan gubernur dapat menjaga keberlangsungan mata pencaharian jutaan pedagang kecil, kopi keliling, pedagang asongan, PKL di pasar dan pusat keramaian, serta 1,1 juta warung kelontong.

APKLI menilai, alih-alih memaksakan pasal pelarangan yang tidak realistis, legislatif dan eksekutif sebaiknya fokus menertibkan rokok ilegal sesuai misi pemerintah pusat.

“APKLI mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, untuk menertibkan rokok ilegal di seluruh tanah air, karena ini berkaitan dengan pemasukan negara,” pungkas Ali Mahsun.

Cahyono/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com