Ekonomi . 26/01/2026, 20:43 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Pemerintah tengah memacu penguatan ekonomi desa melalui pembentukan 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh pelosok Indonesia. Namun, hingga kini masih banyak warga yang belum memahami cara bergabung akibat minimnya sosialisasi di tingkat akar rumput.
Padahal, inisiatif KDMP sejatinya dirancang sebagai tulang punggung ekonomi lokal. Proyeksi tahun 2026 jika dikelola dengan optimal, satu unit koperasi mampu mencatatkan keuntungan hingga Rp1 miliar per tahun. Dampaknya tidak main-main, mulai dari stabilitas harga pangan hingga memutus rantai ketergantungan warga terhadap rentenir.
Pintu Masuk Anggota
Bagi warga yang ingin berpartisipasi, proses pendaftaran sebenarnya telah didesain secara hibrida. Masyarakat dapat menempuh jalur konvensional dengan mendatangi kantor sekretariat koperasi di balai desa atau kelurahan setempat.
Di sisi lain, transformasi digital juga diusung melalui pendaftaran mandiri via aplikasi KDMP Mobile atau situs resmi simkopdes.go.id. Calon anggota cukup mengisi formulir, mengunggah dokumen pendukung, dan melakukan verifikasi. Langkah terakhir adalah penyetoran simpanan pokok dan wajib sebagai simbol kepemilikan bersama dalam badan usaha tersebut.
Secara administratif, persyaratannya cukup sederhana:
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah kerja koperasi terkait.
• Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
• Melampirkan dokumen identitas (KTP) dan foto terbaru.
• Menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta berkomitmen pada iuran wajib bulanan.
Iming-iming Kesejahteraan
Mengapa warga perlu bergabung? Keuntungannya tidak sekadar bagi hasil di akhir tahun melalui Sisa Hasil Usaha (SHU). Koperasi ini berfungsi sebagai agregator produk lokal, membantu pemasaran produk UMKM warga agar menembus pasar yang lebih luas.
Lebih dari itu, KDMP memegang peran strategis dalam distribusi barang bersubsidi seperti pupuk, gas LPG 3 kg, hingga sembako. Bahkan, pada Februari 2026, pemerintah berencana menyalurkan berbagai program bantuan sosial melalui jaringan koperasi ini untuk memastikan ketepatan sasaran.
Hambatan Sosialisasi
Sayangnya, potensi besar ini masih dibayangi sunyinya informasi. Minimnya edukasi langsung ke tingkat RT/RW menyebabkan banyak warga yang belum mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai anggota. Belum lagi tantangan infrastruktur digital di pelosok yang membuat akses ke portal pendaftaran online sering kali terhambat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media