Nasional . 26/01/2026, 12:41 WIB

Heboh! Kezia Syifa Viral Jadi Tentara AS, Yusril Tegaskan Status WNI Tak Otomatis Hilang

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Intisari Berita:

  1. Kezia Syifa menjadi sorotan publik setelah videonya viral karena disebut menjalani tugas sebagai tentara wanita Amerika Serikat. Isu tersebut memicu spekulasi soal kemungkinan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia, terlebih karena ada pula nama lain yang dikaitkan dengan militer asing.
  2. Menanggapi hal itu, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa status WNI tidak otomatis gugur meski seseorang bergabung dengan militer asing. Kehilangan kewarganegaraan harus melalui proses hukum dan keputusan resmi pemerintah setelah dilakukan verifikasi.
  3. Pemerintah saat ini tengah melakukan penelusuran dan koordinasi lintas kementerian serta perwakilan RI di luar negeri untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

fin.co.id – Nama Kezia Syifa mendadak ramai diperbincangkan publik setelah sebuah video yang menampilkan dirinya berpamitan dengan keluarga beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Kezia disebut akan menjalankan tugas sebagai prajurit wanita di militer Amerika Serikat (AS).

Bukan hanya Kezia, sejumlah nama lain juga ikut disorot lantaran dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam barisan militer Federasi Rusia. Kondisi ini pun memunculkan perdebatan di tengah masyarakat terkait status kewarganegaraan mereka.

Apakah seseorang otomatis kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) jika bergabung dengan militer asing?

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan. Ia menegaskan, secara hukum, keikutsertaan dalam militer asing tidak serta-merta membuat status kewarganegaraan Indonesia gugur.

Yusril menjelaskan, meskipun Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan WNI dapat kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, penerapannya tidak bersifat otomatis.

"Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait nasib seseorang," ujar Yusril dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Ia menambahkan, pencabutan kewarganegaraan harus melalui tahapan administratif yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 serta PP Nomor 21 Tahun 2022. Artinya, negara perlu mengeluarkan keputusan resmi terlebih dahulu.

"Norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang bersangkutan," tegasnya.

Meski belum ingin mengambil kesimpulan, pemerintah memastikan akan melakukan langkah konkret. Yusril menyebut telah mengoordinasikan sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow, untuk melakukan pengecekan di lapangan.

Pemerintah akan memastikan kebenaran informasi terkait dugaan WNI yang bergabung dengan militer asing tanpa izin. Apabila fakta tersebut terbukti, maka proses hukum terkait pencabutan kewarganegaraan akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan sekadar asumsi atau kesimpulan publik di media sosial," pungkas Yusril.

Hasyim Ashari/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com