Nasional . 26/01/2026, 22:18 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Namun, ia menyoroti perlunya sistem pengelolaan pengaduan masyarakat yang terintegrasi, mengingat banyaknya instansi yang terlibat dalam pelayanan di bandara.
"Masyarakat sering tidak tahu harus mengadu ke mana, karena layanan di bandara ini melibatkan banyak instansi. Inilah pentingnya satu payung hukum," paparnya.
Najih juga menekankan bahwa regulasi tersebut nantinya akan mewajibkan setiap penumpang, baik WNA maupun WNI dari luar negeri, untuk mengisi data melalui All Indonesia sebelum tiba di Indonesia.
"Dengan aturan yang jelas, penegakan hukum bisa dilakukan. Ini penting untuk administrasi negara, agar kita tahu siapa yang masuk dan keluar dari Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pengisian All Indonesia saat ini telah mencapai 98 persen, meski sekitar 2 persen masih mengalami kendala teknis.
"Sekitar 70 persen pelaku perjalanan mengisi All Indonesia di bandara origin, sebelum ketibaan di Bandara Soekarno-Hatta, sementara 30 persen masih mengisi di saat ketibaan," tuturnya.
"Idealnya, pengisian dilakukan sebelum kedatangan, bahkan sejak di ruang tunggu keberangkatan, dengan dukungan dari maskapai," sambung Galih.
Galih menilai kunjungan Ombudsman RI menjadi momentum penting untuk memperkuat landasan regulasi layanan keimigrasian secara berkelanjutan, khususnya terkait platform All Indonesia.
"Imigrasi Soekarno-Hatta terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas, tanpa mengesampingkan fungsi pengawasan dan keamanan negara," tegasnya.
Candra Pratama/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media