Fin.co.id - Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai diperbincangkan memasuki awal tahun 2026. Banyak pensiunan dan calon pensiunan berharap adanya penyesuaian nilai pensiun seiring meningkatnya biaya hidup.
Namun hingga kini, belum ada kebijakan baru terkait perubahan nominal gaji pensiun. PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa pembayaran pensiun PNS tahun 2026 masih mengikuti regulasi yang berlaku sebelumnya.
“Sampai saat ini, besaran pensiun masih mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelas Taspen dalam keterangannya pada Senin, 26 Januari 2026.
Pemerintah memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi dasar hukum pembayaran gaji pensiunan PNS di tahun 2026. Artinya, tidak ada tambahan maupun pengurangan nominal kecuali ada regulasi baru yang diterbitkan.
Besaran gaji pensiun ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja, masa kerja, dan ketentuan administrasi lainnya.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Pensiunan PNS Golongan I
•IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
•IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
•IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
•ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
•IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
•IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
•IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700