Politik . 27/01/2026, 15:39 WIB

Ini Alasan DPR Coret Inosentius dan Diganti dengan Adies Kadir Jadi Hakim MK

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman akhirnya mengungkap alasan di balik dibatalkannya Inosentius Samsul sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Posisi tersebut kemudian digantikan oleh Adies Kadir.

Habiburokhman menjelaskan, Inosentius diketahui akan menerima penugasan di tempat lain, sehingga Komisi III DPR RI harus kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk mencari calon pengganti Hakim MK Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada 5 Februari mendatang.

"Terkait pak Inosentius kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper lagi untuk mencari calon pengganti Pak Arief Hidayat yang akan pensiun tanggal 5 Februari yang akan datang," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Selasa, 27 Januari 2026.

Namun demikian, Habiburokhman tidak merinci penugasan baru yang akan diemban oleh Inosentius. Ia hanya menyebut informasi tersebut telah diterima sejak pekan lalu.

"(Sejak) minggu lalu," ujarnya.

Penjelasan serupa juga disampaikan Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR RI yang menetapkan Adies Kadir sebagai calon Hakim MK pada Selasa, 27 Januari 2026. Dalam forum tersebut, ia menyebut keputusan pergantian itu diambil demi kepentingan konstitusional lembaga DPR RI.

“Memperhatikan keputusan DPR RI nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR RI terhadap pergantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR RI atas nama Inosentius Samsul, Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan pergantian terhadap calon Hakim Konstitusi pada MK sebagaimana pada keputusan DPR RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI,” ucap Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa pergantian Inosentius dengan Adies Kadir bertujuan untuk memperkuat Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan peran dan fungsinya secara optimal.

Ia menilai MK membutuhkan figur dengan rekam jejak kuat di bidang hukum demi menjaga wibawa lembaga tersebut.

“Komisi III memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga MK RI untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” ucap Habiburokhman.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com