Resmi Lengser! Adies Kadir Dicopot dari Wakil Ketua DPR Usai Melaju ke MK

news.fin.co.id - 27/01/2026, 14:39 WIB

Resmi Lengser! Adies Kadir Dicopot dari Wakil Ketua DPR Usai Melaju ke MK

Adies Kadir. Foto: Anisha Aprilia

fin.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi memberhentikan Adies Kadir dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI setelah ia ditetapkan sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengungkapkan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait pergantian antar waktu pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Surat tersebut bernomor B/934/DPP/GOLKAR/2026 tertanggal 26 Januari 2026.

"Sidang dewan yang terhormat, dengan telah disetujuinya saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR, dapat kami informasikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029," kata Saan dalam rapat paripurna, Selasa, 27 Januari 2026.

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut, Saan juga meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengagendakan pemberhentian Adies Kadir sekaligus penetapan penggantinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan dari fraksi-fraksi untuk diagendakan pemberhentian Wakil Ketua DPR RI dan penetapan pengganti Wakil Ketua DPR RI pada akhir rapat paripurna hari ini. Apakah dapat disetujui?," tanya Saan.

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya DPR RI telah secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh lembaga DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada hari yang sama.

"Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara prof Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi,

Usul DPR RI sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantuan hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari lembaga DPR, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, Selasa, 27 Januari 2026.

"Setuju," jawab anggota rapat paripurna.

Anisha Aprilia/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID