Hukum dan Kriminal . 28/01/2026, 22:05 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah terus dikebut. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan aset milik terpidana Harvey Moeis segera dilepas ke publik melalui mekanisme lelang resmi.
Saat ini, seluruh proses administrasi telah bergulir di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan tinggal menunggu tahap akhir sebelum diumumkan ke publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut proses lelang telah memasuki tahap penilaian harga atau taksasi oleh KPKNL.
“Sekarang sedang proses penilaian dari KPKNL. Setelah itu, akan segera kami lelang secepatnya,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, Kejagung tidak ingin proses ini berlarut-larut agar nilai aset tidak mengalami penurunan.
Aset yang akan dilelang terdiri dari berbagai barang bernilai tinggi, mulai dari kendaraan mewah, properti, hingga barang-barang fesyen premium yang disebut milik keluarga Harvey Moeis. Termasuk koleksi tas bermerek.
Kejagung optimistis barang-barang tersebut akan menarik minat pasar dan memberikan hasil maksimal.
“Kami berharap aset-aset ini bisa segera terjual dengan nilai optimal untuk pemulihan kerugian negara,” tambah Anang.
Percepatan lelang bukan tanpa alasan. Kejagung menilai aset sitaan yang terlalu lama disimpan berpotensi mengalami penyusutan harga. Baik karena faktor usia, tren pasar, maupun kondisi fisik barang.
Karena itu, aset Harvey Moeis masuk dalam daftar prioritas nasional untuk segera dilelang.
Langkah lelang ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang secara resmi menolak kasasi Harvey Moeis. Dengan keputusan tersebut, vonis 20 tahun penjara dalam perkara korupsi tata niaga timah di PT Timah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Amar putusan: menolak,” tulis MA dalam putusan kasasi yang dibacakan pada 25 Juni 2025. Dengan status hukum inkrah, seluruh aset hasil sitaan dapat langsung dieksekusi sesuai ketentuan hukum.
Saat ini, Harvey Moeis tinggal menjalani eksekusi pidana penjara sesuai putusan pengadilan. Sementara itu, Kejagung memastikan proses lelang aset berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media