Nasional

Gaji Hakim Ad Hoc Segera Naik, Istana: Tinggal Tanda Tangan Presiden Prabowo

Pemerintah memastikan seluruh proses perhitungan kenaikan gaji Hakim Ad Hoc telah selesai dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.

Gaji Hakim Ad Hoc Segera Naik, Istana: Tinggal Tanda Tangan Presiden Prabowo
Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc tinggal ditandatangani Presiden Prabowo

Saat ditanya mengenai perbandingan besaran gaji hakim ad hoc dengan hakim karier, Prasetyo memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Kebijakan kenaikan gaji ini sekaligus menjadi jawaban pemerintah atas keluhan kesejahteraan hakim ad hoc yang selama bertahun-tahun disuarakan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA).

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, FSHA menyoroti stagnasi kesejahteraan hakim ad hoc yang tidak mengalami pembaruan lebih dari satu dekade.

FSHA mencatat, pengaturan terakhir mengenai kesejahteraan hakim ad hoc tertuang dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2013, yang hingga kini belum pernah direvisi.

Dengan segera ditandatanganinya perpres oleh Presiden Prabowo, diharapkan kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme hakim ad hoc, sekaligus memperkuat sistem peradilan di Indonesia.

Publik kini menanti pengumuman resmi dari Istana terkait pengesahan peraturan tersebut dalam waktu dekat.

Berita Terkait