Ekonomi . 28/01/2026, 15:09 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menyatakan bahwa pemerintah saat ini belum dapat menerapkan kebijakan pajak bagi toko online. Menkeu) Purbaya menyatakan bahwa pemerintah saat ini belum dapat menerapkan kebijakan pajak bagi toko online.Menurutnya, kebijakan tersebut baru bisa dijalankan apabila pertumbuhan ekonomi nasional telah mencapai angka tertentu.
"Kita lihat seperti apa growthnya ekonomi kita. Kalau tiruan kedua ada 6 persen lebih ya kita kenakan, kalau belum ya enggak (diterapkan)," katanya, Rabu, 28 Januari 2026.
Purbaya menjelaskan bahwa kesiapan masyarakat menjadi faktor utama dalam penerapan pajak toko online. Ia menilai, pemaksaan kebijakan di tengah kondisi ekonomi yang belum kuat justru berpotensi menekan daya beli masyarakat.
"Yang penting adalah masyarakat sudah siap belum kuat enggak menerima kenaikan pajak itu. Kalau agar-agar itu tiba-tiba dia boleh jeblok juga karena ekonominya belum cukup cepat, mereka enggak punya uang juga, buat apa kita kenakan," jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa penerapan pajak terhadap pelaku usaha daring tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat akan menjadi indikator utama sebelum kebijakan itu diberlakukan.
"Kalau enggak tetap walaupun. Saya akan lihat ekonomi cukup kuat apa enggak," tegasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan sebelumnya telah merancang kebijakan pengenaan pajak bagi toko online. Dalam skema tersebut, Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menunjuk platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari para pedagang daring.
Namun demikian, hingga kini Kemenkeu masih menunda pelaksanaan teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menetapkan kriteria tertentu, seperti batas nilai transaksi harian atau bulanan, serta jumlah trafik atau volume pengakses marketplace yang diwajibkan menjadi pemungut pajak.
Fajar Ilman/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media